Kode Etik Profesi


Etika Seorang ICT Worker

Satu keuntungan besar dari sistem komputer adalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan dan berbagi pakai informasi digital dengan banyak user, namun pada saat yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluang-peluang baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku.

Untuk itu seorang ICT Worker harus memiliki kode etik dalam bidang IT sebagai seorang profesional. Dalam ruang lingkup seorang ICT Worker di dunia TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


sumber :
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/10/21/etika-dalam-bidang-it/
http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

2. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

5. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

6. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

7. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

8. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

9. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

10. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

12. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

13. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

14. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

15. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

16. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

17. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

18. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

19. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

20. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

21. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)


Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses ilegal (Pasal 30)
3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).


Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Source :
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Sebuah Negeri Bernama Indonesia

August 28, 2010 at 7:11pm

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah anggota dewan kita yang terhormat. Gembor-gembor nasionalisme tinggi. Banyak janji sana sini. Pergi keluar negeri. Bilang, "Tugas negara". Pulang bawa tentengan belanja. "Gedung ini miring" kata mereka. Minta sekian triliun. Di desa-desa, gedung sekolah yang hampir ambruk diacuhkan saja. Pintar bicara mereka. Sampai-sampai kehabisan kata-kata. Dan tertidur waktu sidang, kawan ...

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah mahasiswanya.. Orasi di sana sini. "Berantas kemiskinan" kata mereka. Tapi mereka sendiri miskin ilmu. "Berantas korupsi" kata mereka keras. Tapi mereka sendiri korupsi waktu kuliah mereka. "Mana keadilan" tanya mereka lantang. Bahkan, waktu ujian pun mereka masih suka mencontek kawan. "Perang!!" "Jangan jadi pengecut!!" marah mereka melihat negeri ini diremehkan. Teriakan nasionalisme atau semangat anarkisme ?! Tuntutan tak di setujui. Kemudian hura-hara di sana sini. Tak pakai otak. Bangunan negara dirusak. Padahal siapa bayar pajak ?! Tertawa ha ha ha. Berteriak merdeka. Memerdekakan diri dari kebodohan saja belum bisa.

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah generasi mudanya kawan.
Masih muda. Penuh semangat. Tapi tak pake otak. Sukanya tawuran. Masalah senggolan, jadi tawuran. Masalah tempat tongkrongan, jadi tawuran. Masalah wanita, jadi tawuran. Bukan pelajaran yang dipikirkan. Tapi daerah kekuasaan.
Masih muda. Penuh gejolak jiwa. Kenal narkoba. Pertama coba-coba. Kemudian terbiasa. "I'm Fly" kata mereka. Duit habis. Minta orang tua. Orang tua menolak. Rasionalisme dilabrak. Jadi maling mereka. Dan kemudian berakhir di penjara.
Masih muda. Coba kenal dunia. Hedonisme ala barat jadi gaya. Dugem. Pindah-pindah tongkrongan tiap malam. Seks bebas. Kenal wanita. Suka sama suka. Kamarpun disewa. Ah oh ah oh.. Teriak mereka. Nikmat sementara dirasa. Lupa dosa.

Lihatlah kawan. .
Lihat ormas di negeri ini. "Allahuakbar" teriak mereka keras sambil melempar batu ke ormas lain. "Allahuakbar" seru mereka lantang. Selantang suara knalpot motor mereka yang dierung-erungkan. Melakukan kekerasan. "Berjuang atas nama Islam" kata mereka. Islam yang mana ???
Atau yang ini, Pasukan bernama suporter sepakbola. Yang beraninya cuma rame-rame. Nonton bola bawa senjata. Timnya kalah. Kemudian berulah. Tak pake otak.
Atau ormas yang kesukuan. Sukanya kekerasan. Tak jauh beda. Tak pake otak juga. Mana persatuan dan kesatuan yang dulu diperjuangkan pejuang-pejuang kita ???

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah para pengayom masyarakat kita.
Hormat grak.. Selamat pagi pak polisi lalu lintas. Hari ini salah apa saya ? Helm ada. Surat-surat pun lengkap. "Tutup ban kamu berwarna" katanya. Ada-ada saja. Banyak duit. Perut pun buncit.
Hormat grak... Selamat pagi pak polisi. Hari ini saya mau bikin sim. Katanya mudah ?! Tapi kenapa dipersusah ?! Padahal di depan, saya baca spanduk kuning besar. "Bukan daerah makelar kasus". Katanya begitu. Tambah banyak duit. Perutpun buncit. Rekening ketularan buncit.
Hormat grak... Ah.. Saya capek hormat terus pak.. Istirahat di tempat grak...

Lihatlah kawan. . .
Di perempatan jalan. Anak kecil diajari mengemis. Ada juga pemuda. Malas bekerja. Bisanya meminta-minta.
Di perempatan jalan. Tin tin tin. Bunyi klakson motor dan mobil. Angkutan kota berhenti sembarangan. Motor-motor sliweran tak karuan. Ada juga mobil mewah. Keren. Tapi sayang tak tahu aturan. Nguing nguing nguing. Bunyi sirine polisi. Berhenti dulu kawan. Mobil pejabat mau lewat.

Lihatlah kawan. . .
Baca berita. Si "Melon Hijau" meledak lagi. Disana sini. Geleng-geleng kepala. Baca berita. Seorang Ibu tak punya uang buat menebus obat. Janda-janda perwira nasibnya ditelantarkan. Maling helm ditembak mati polisi. Maling ayam dihakimi massa. Koruptor bebas. Tertawa ha ha ha. Ada pula yang di penjara. Tapi masih bisa tertawa ha ha ha. Di selnya ada tivi 4O inchi.

Ha ha ha. Saya tertawa. Alangkah lucunya negeri ini.

Tapi, lihat juga kawan...
Ada segelintir anggota dewan yang benar-benar terhormat.
Ada mahasiswa yang pake otak.
Ada segelintir ormas yang hebat.
Ada juga pemuda yang suka bekerja.
Ada segelintir polisi yang jujur.
Ada juga segelintir orang yang taat aturan dan bermoral.

Dibalik segala keterpurukannya,
Negeri ini masih punya peluang menjadi negeri yang hebat.
Percayailah kawan...
Mari kita jadi segelintir orang-orang tersebut...

Credit : Protes Kerass

Studi Kasus Mengenai Telematika

1.Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)



2. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih

Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00



3. Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP



Head Up Display System - Teknologi yang Terkait Antar Muka Telematika

I . Pendahuluan


Interface telematika adalah merupakan sebuah teknologi informasi yang berbasiskan pada interface yang memungkinkan pengguna berinteraksi secara langsung. Jadi, interface telematika adalah atribut sensor dari pertemuan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi yang berhubungan dengan pengoperasian oleh pengguna

Salah satu fitur pada antarmuka telematika, adalah head up display system. Sebuah head-up display systems, atau disingkat HUD, adalah suatu tampilan transparan yang menyajikan data tanpa mengharuskan pengguna untuk melihat dari sudut pandang biasa mereka. Asal usul nama ini berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan kepala “dinaikkan” dan melihat ke depan, bukan memkitang sudut bawah untuk melihat ke instrumen yang lebih rendah. Meskipun HUD pada awalnya dikembangkan untuk penerbangan militer, HUD sekarang telah digunakan dalam pesawat komersial, mobil, dan aplikasi lainnya.

Banyak dari kita yang telah menjadi bergantung pada GPS sehingga proses mengemudi sering melirik pendamping navigasi di dalam mobil. Tetapi mengarahkan mata jauh dari jalan bisa sangat berbahaya, bahkan jika itu dilakukan hanya sesaat. Teknologi dari head-up display akan membiarkan kita sampai ke tujuan secara efisien dan aman. Head Up Display (HUD) memberikan arah terang ke sebuah film transparan yang dipasang di kaca depan kita, melayani dalam memberikan arahan namun tetap berada didalam jarak pandang kita tanpa harus menoleh dari jalan. Antarmuka yang sederhana menampilkan kecepatan saat ini dan batas kecepatan, panah penujuk arah, jarak sampai belokan berikutnya dan perkiraan waktu tiba.

II. ISI


1. Head Up Display


Head Up Display (HUD) adalah suatu tampilan yang transparan dimana dia menampilkan data tanpa mengharuskan si user untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer, sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

2. Tangible User Interface

Tangible User Interface(TUI), merupakan suatu antarmuka yang memungkinkan seseorang bisa berinteraksi dengan suatu informasi digital lewat lingkungan fisik. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan yang istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.

3. Computer Vision

Computer Vision yaitu suatu ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Computer vision dimanfaatkan juga untuk membangun teori kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra(gambar) yang ditangkap dalam berbagai bentuk seperti urutan video, pandangan dari kamera yang diambil dari berbagai sudut dan data multi dimensi yang didapatkan dari hasil pemindaian (scan) medis. Computer vision juga berusaha untuk mengintegrasikan model dan teori untuk pembangunan sistem visi komputer. Sebagai contoh :
Interaksi maksudnya sebagai input (masukan) ke suatu perangkat yang nantinya digunakan sebagai alat untuk keperluan interaksi manusia dan komputer.
Pengendalian proses yang biasanya digunakan untuk keperluan robotika di dalam dunia industry.

4. Browsing Audio Data


Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut :

Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi compile ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditangkap oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video / audio data melalui Internet.

5. Speech Recognition


Sistem ini dipakai untuk mengubah suara menjadi tulisan, dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition) dengan system tadi computer dapat mendeteksi sebuah suara yang mana dari suara tadi akan di ubah menjadi tulisan. Dengan adanya system ini si user tidak perlu melakukan pengetikan untuk mengetik suatu kalimat tadi cukup membunyikan kata itu maka computer secara otomatis menulis apa yang anda ucapkan. Dan ini juga digunakan (voice recognition) yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang membunyikan kata itu saat user berbicara jadi suara user akan dikenali berasal dari siapa dengan alat ini dan Istilah “Speech Recognition” digunakan untuk mengidentifikasi apa yang diucapkan oleh user.

6. Speech Synthesis

Speech synthesis adalah hasil dari kecerdasan buatan dari pembicaraan yang dilakukan oleh manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat juga diintegrasikan pada suatu perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Sistem text to speech (TTS) digunakan untuk merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.

III. Kesimpulan

Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Dengan adanya Head Up Display (HUD) maka memberikan arah terang ke sebuah film transparan yang dipasang di kaca depan kita, melayani dalam memberikan arahan namun tetap berada didalam jarak pandang kita tanpa harus menoleh dari jalan. Antarmuka yang sederhana menampilkan kecepatan saat ini dan batas kecepatan, panah penujuk arah, jarak sampai belokan berikutnya dan perkiraan waktu tiba.

Saat ini, penerapan HUD ada pada Google Glasses, yang berfungsi seperti kacamata Arnold Schwarzenegger dalam film Terminator. Gadget ini dapat menampilkan data dan informasi yang diinginkan di layar kacamatanya. Intinya, kacamata pintar dan futuristik ini nantinya mampu menyajikan semua layanan yang dapat diberikan oleh sebuah smartphone, seperti berselancar di internet atau melakukan sesuatu yang berkaitan dengan pesan teks atau email tanpa mengangkat jari.

IV. Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Head-up_display
http://webwib.com/sistem-heads-up-display-dari-garmin-dengan-harga-terjangkau/
http://www.pcworld.com/article/248665/ubuntu_linuxs_new_hud_interface_will_do_away_with_menus.html

Contoh Fungsi Bahasa

Contoh Fungsi Bahasa Sebagai Alat Komunikasi


Bahasa sebagai alat komunikasi merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama.
Bahasa mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan, merencanakan dan mengarahkan masa depan kita. (Gorys Keraf, 1997 : 4).

Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami oleh orang lain.

Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.

Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahasa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki ciri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.

Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama  bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “Do Not Disturb” daripada “Dilarang Mengganggu”, “Closed” untuk “Tutup”, “Open” untuk “Buka”, “Exit” untuk “keluar”, “Stop” untuk “Berhenti”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

Contoh :
- Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).

Contoh :
- simbol – tanda stop untuk pengguna jalan, simbol laki-laki dan perempuan bagi pengguna toilet.
- gambar peta yang menunjukkan jalan
- bunyi tong-tong memberi tanda bahaya
- adanya asap tampak dari kejauhan pertanda kebakaran
- bunyi alarm (suasana tanda bahaya gempa bumi/bencana alam)
- adanya asap menunjukkan bahaya kebakaran
- alarm untuk tanda segera berkumpul
- telepon genggam untuk memanggil orang pada jarak jauh
- suasana gemuruh kentongan dipukul tanda ketika ada bahaya
- bedug untuk tanda segera melakukan sholat.

Contoh dalam kehidupan sehari hari :
Misalkan seorang Wasit meniupkan peluit panjang pada penghujung babak pertama pada pertandingan sepak bola. Maka akan timbul timbal balik antara Wasit dengan penonton dan para pemain itu sendiri, mereka jadi lebih mengerti bahwa babak pertama pada pertandingan sepak bola tersebut telah usai.

Jadi, bahasa yang digunakan Wasit tersebut berupa Tiupan Peluit yang memberikan pertanda bahwa babak pertama pada pertandingan itu telah usai.

Sumber :

deviden749.wordpress.com/2011/09/28/bahasa-sebagai-alat-komunikasi/‎

nellahutasoit.wordpress.com/2011/11/.../bahasa-sebagai-media-komunikasi/

id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia‎

Bahasa Yang Baik dan Benar

Bahasa Yang Baik dan Benar

Penggunaan bahasa yang baik (sesuai aspek komunikatif) adalah sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut di sampaikan. Hal ini harus disesuaikan dengan unsur umur, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan sudut pandang khalayak sasaran kita.
Dengan kata lain, bahasa yang kita gunakan sesuai dengan lawan bicara, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman ketika berkomunikasi.

Bahasa Yang Benar
Bahasa yang benar berkaitan dengan aspek kaidah, yaitu peraturan bahasa (tata bahasa, pilihan kata, tanda baca, dan ejaan). Bahasa yang benar mengacu pada kaidah penulisan dan pengucapan Bahasa Indonesia seperti yang tertera dalam kamus besar Bahasa Indonesia, dan terdapat pula di EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).

Dari 2 hal diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa bahasa yang baik dan benar adalah bahasa yang tidak menyinggung lawan bicara, dan tiap katanya adalah bagian dari kata-kata dalam kamus besar bahasa Indonesia.

Contoh penggunaan bahasa yang baku dalam kehidupan sehari hari :
- Apakah kamu ingin pergi bermain?
- Siapa yang merusak tanaman itu?

Contoh dalam dialog antara seorang ibu dengan seorang anak :
- Ibu Mortred    : Rikimaru,kamu udah makan belom ?
- Rikimaru    : Saya sudah makan Ibu mortred.
- Ibu Mortred    : Dimana kamu membelinya rikimaru?
- Rikimaru      : Tidak Ibu mortred, rikimaru makan dirumah traxex.

Sumber :
http://goresanhijauku.blogspot.com/2011/11/menggunakan-bahasa-indonesia-secara.html