Sebuah Negeri Bernama Indonesia

August 28, 2010 at 7:11pm

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah anggota dewan kita yang terhormat. Gembor-gembor nasionalisme tinggi. Banyak janji sana sini. Pergi keluar negeri. Bilang, "Tugas negara". Pulang bawa tentengan belanja. "Gedung ini miring" kata mereka. Minta sekian triliun. Di desa-desa, gedung sekolah yang hampir ambruk diacuhkan saja. Pintar bicara mereka. Sampai-sampai kehabisan kata-kata. Dan tertidur waktu sidang, kawan ...

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah mahasiswanya.. Orasi di sana sini. "Berantas kemiskinan" kata mereka. Tapi mereka sendiri miskin ilmu. "Berantas korupsi" kata mereka keras. Tapi mereka sendiri korupsi waktu kuliah mereka. "Mana keadilan" tanya mereka lantang. Bahkan, waktu ujian pun mereka masih suka mencontek kawan. "Perang!!" "Jangan jadi pengecut!!" marah mereka melihat negeri ini diremehkan. Teriakan nasionalisme atau semangat anarkisme ?! Tuntutan tak di setujui. Kemudian hura-hara di sana sini. Tak pakai otak. Bangunan negara dirusak. Padahal siapa bayar pajak ?! Tertawa ha ha ha. Berteriak merdeka. Memerdekakan diri dari kebodohan saja belum bisa.

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah generasi mudanya kawan.
Masih muda. Penuh semangat. Tapi tak pake otak. Sukanya tawuran. Masalah senggolan, jadi tawuran. Masalah tempat tongkrongan, jadi tawuran. Masalah wanita, jadi tawuran. Bukan pelajaran yang dipikirkan. Tapi daerah kekuasaan.
Masih muda. Penuh gejolak jiwa. Kenal narkoba. Pertama coba-coba. Kemudian terbiasa. "I'm Fly" kata mereka. Duit habis. Minta orang tua. Orang tua menolak. Rasionalisme dilabrak. Jadi maling mereka. Dan kemudian berakhir di penjara.
Masih muda. Coba kenal dunia. Hedonisme ala barat jadi gaya. Dugem. Pindah-pindah tongkrongan tiap malam. Seks bebas. Kenal wanita. Suka sama suka. Kamarpun disewa. Ah oh ah oh.. Teriak mereka. Nikmat sementara dirasa. Lupa dosa.

Lihatlah kawan. .
Lihat ormas di negeri ini. "Allahuakbar" teriak mereka keras sambil melempar batu ke ormas lain. "Allahuakbar" seru mereka lantang. Selantang suara knalpot motor mereka yang dierung-erungkan. Melakukan kekerasan. "Berjuang atas nama Islam" kata mereka. Islam yang mana ???
Atau yang ini, Pasukan bernama suporter sepakbola. Yang beraninya cuma rame-rame. Nonton bola bawa senjata. Timnya kalah. Kemudian berulah. Tak pake otak.
Atau ormas yang kesukuan. Sukanya kekerasan. Tak jauh beda. Tak pake otak juga. Mana persatuan dan kesatuan yang dulu diperjuangkan pejuang-pejuang kita ???

Lihatlah kawan. . .
Lihatlah para pengayom masyarakat kita.
Hormat grak.. Selamat pagi pak polisi lalu lintas. Hari ini salah apa saya ? Helm ada. Surat-surat pun lengkap. "Tutup ban kamu berwarna" katanya. Ada-ada saja. Banyak duit. Perut pun buncit.
Hormat grak... Selamat pagi pak polisi. Hari ini saya mau bikin sim. Katanya mudah ?! Tapi kenapa dipersusah ?! Padahal di depan, saya baca spanduk kuning besar. "Bukan daerah makelar kasus". Katanya begitu. Tambah banyak duit. Perutpun buncit. Rekening ketularan buncit.
Hormat grak... Ah.. Saya capek hormat terus pak.. Istirahat di tempat grak...

Lihatlah kawan. . .
Di perempatan jalan. Anak kecil diajari mengemis. Ada juga pemuda. Malas bekerja. Bisanya meminta-minta.
Di perempatan jalan. Tin tin tin. Bunyi klakson motor dan mobil. Angkutan kota berhenti sembarangan. Motor-motor sliweran tak karuan. Ada juga mobil mewah. Keren. Tapi sayang tak tahu aturan. Nguing nguing nguing. Bunyi sirine polisi. Berhenti dulu kawan. Mobil pejabat mau lewat.

Lihatlah kawan. . .
Baca berita. Si "Melon Hijau" meledak lagi. Disana sini. Geleng-geleng kepala. Baca berita. Seorang Ibu tak punya uang buat menebus obat. Janda-janda perwira nasibnya ditelantarkan. Maling helm ditembak mati polisi. Maling ayam dihakimi massa. Koruptor bebas. Tertawa ha ha ha. Ada pula yang di penjara. Tapi masih bisa tertawa ha ha ha. Di selnya ada tivi 4O inchi.

Ha ha ha. Saya tertawa. Alangkah lucunya negeri ini.

Tapi, lihat juga kawan...
Ada segelintir anggota dewan yang benar-benar terhormat.
Ada mahasiswa yang pake otak.
Ada segelintir ormas yang hebat.
Ada juga pemuda yang suka bekerja.
Ada segelintir polisi yang jujur.
Ada juga segelintir orang yang taat aturan dan bermoral.

Dibalik segala keterpurukannya,
Negeri ini masih punya peluang menjadi negeri yang hebat.
Percayailah kawan...
Mari kita jadi segelintir orang-orang tersebut...

Credit : Protes Kerass

Studi Kasus Mengenai Telematika

1.Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. ( Eva Indriani 12095765)



2. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih

Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00



3. Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP