Penilaian Baik dan Buruk Menurut Faham / Aliran


Di dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan 2 pilihan baik dan buruk, namun sebagai manusia terkadang hal buruk menjadi baik dan hal baik menjadi buruk. Berikut merupakan faham dan aliran yang menilai seuatu bernilai baik dan buruk :

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Ajaran Agama
Ukuran baik dan buruk di dalam agama lebih bersifat tetap. Ukuran baik dan buruk berlandaskan ajaran agama kebenarannya lebih dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, karena ajaran agama merupakan ajaran Tuhan Yang Maha Suci dimana perbuatan itu diperintahkan / dilarang oleh-Nya.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Adat Kebiasaan
Melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan masyarakat skitarnya ataupun kelompoknya akan menjadi masalah dalam berinteraksi. Sesuatu yang dianggap kelompok satu belum tentu dianggap baik oleh kelompok lainnya. Adapun sumber adat kebiasaan terdiri dari :

- Perbuatan yang dilakukan nenek moyangnya yang bernilai baik akan diturunkan turun temurun.
- Perbuatan secara kebetulan meskipun tidak berdasarkan akal.
- Perbuatan orang-orang terdahulu.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Kebahagiaan (Hedonisme)
Faham hedonism “ Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan” ada tiga sudut pandang dari faham ini antara lain :

- Hedonism individualistic yaitu menilai bahwa keputusan bagi pribadinya maka akan disebut baik, sedangkan keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk.
- Hedonismerasional yaitu kebahagiaan atau kenikmatan individu berdasarkan pertimbangan akal sehat.
- Universalistic hedonism yaitu apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “ kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”.
Tujuan utama aliran ini adalah kebaikan budi pekerti. Jiwa manusia memiliki kekuatan yang dapat membedakan baik dan buruk. Dan masing-masing manusia memiliki perbedaan kekuatan.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Pragmatisme
Aliran ini menitikberatkan pada sifat diri sendiri yaitu berisfat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman. Di dalam faham ini tidak mengenal nilai kebenaran karena kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Positivisme
Positivisme adalah paradigma kea rah lahirnya teori-teori social. Hubungan sebab akibat dikatakan berlangsung tanpa henti. Kejadian-kejadian yang factual dan actual, lepas dari kehendak subjektif siapapun. Dikatakan bahwa hubungan kualitas antar-fenomen itu dikuasai oleh suatu imperativa alami yang berlaku universal, dan sebab tu dapat saja berulang atau diulang, dimanapun dan kapanpun asal syarat dan kondisinya tidak berubah.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran dalam menilai baik atau buruknya yaitu sesuai tidak dengan keadaan alam. Jika itu alami maka dikatakan baik, sedangkan jika tidak alami maka dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengatakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Vitalisme
Menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup. Aliran ini ada dua kelompok anatara lain :
- Vitalisme pessimistis terkenal dengan ungkapan “ homo homini lupus” yaitu “ manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”
- Vitalisme optimistic menurut aliran ini “perang adalah halal”, karena orang yang berperang itu yang akan menang dan memgang kekuasaan. Tokoh aliran vitalisme adalah F. Niettsche banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Idealisme
Di dalam aliran ini sangat mementingkan pemikiran manusia karena pikiran manusia merupakan sumber ide. Ungkapan yang terkenal adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada “ karena yang ada itu hanya gambaran dari alam pikiran. Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya. Jadi yang baik itu hanya apa yang ada did ala ide itu sendiri

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme “ yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material itu pun juga harus mengikuti jalan dialektikal. Moto dari aliran ini adalah “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapau sesuatu tujuan” apapun dapat dikatakan baik jika dapat mengantarkan kepada tujuan.

Penilaian baik dan buruk menurut faham/aliran Komunisme
Karl Marx merupakan filosofi Jerman yang pemikirannya menjadi inspirasi dasar. Inti dari ideology komunisme pemikiran Marx telah menjadi rangsangan bagi perkembangan ilmu filsafat. Pemikirannya yang berdasarkan filosofi namun kemudian menjadi teori perjuangan pembebasan.
Dalam masyarakat masa depan menurut Marx : komunisme merupakan penghapusan kepemilikan pribadi secara positif yang merupakan apresiasi nyata dari watak manusia melalui dan untuk manusia.
Komunisme pengembalian manusia sebagai makhluk social yaitu pengembalian yang lengkap dan sadar yang mencampurkan semua kekayang dan perkembangan sebelumnya.


Daftra Pustaka
http://www.univpgri-palembang.ac.id/perpus-fkip/Perpustakaan/Filsafat/Epistemologi/bab-iii-positivisme-dalam-teori-dan-ajaran1.pdf

http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10043/PENGERTIAN+ETIKA.doc
http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html


Kode Etik Profesi


Etika Seorang ICT Worker

Satu keuntungan besar dari sistem komputer adalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan dan berbagi pakai informasi digital dengan banyak user, namun pada saat yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluang-peluang baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku.

Untuk itu seorang ICT Worker harus memiliki kode etik dalam bidang IT sebagai seorang profesional. Dalam ruang lingkup seorang ICT Worker di dunia TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


sumber :
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2010/10/21/etika-dalam-bidang-it/
http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

2. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

5. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

6. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

7. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

8. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

9. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

10. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

12. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

13. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

14. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

15. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

16. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

17. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

18. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

19. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

20. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

21. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

22. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)


Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. akses ilegal (Pasal 30)
3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).


Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Source :
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik